Buku ini menguraikan permasalahan relevansi PK sebagai hak terpidana/keluarga terpidana dengan kepentingan korban, dan sampai seberapa jauh prospek pengaturan tentang PK sehingga memenuhi rasa keadilan.
Buku ini memberikan wawasan pada masyarakat umum dalam memahami hukum perkawinan nasional yang di dalam kenyataanya tidak sederhana